Article Detail
PJJ PKN : Bijaklah Dalam Menggunakan Medsos
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 dalam Undang-undang Dasar 1945. Artinya, segala sesuatu baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara berdasarkan dengan hukum, sehingga menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara dengan lebih adil. Hukum merupakan peraturan berupa norma yang dibuat oleh suatu kekuasaan yang berlaku untuk semua orang yang bertujuan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal itulah yang disampaikan Nova Rosalind, S.H. M.H. dalam PJJ Alumni Mengajar tentang Norma dan Keadilan yang diadakan pada Jumat 16 Oktober 2020 kepada para peserta didik kelas 7 SMP Santo Carolus. Nova sendiri merupakan alumni SMP Carolus pada tahun 1999.
Pada akir pembelajaran tak lupa Nova berpesan untuk bijak dalam menggunakan media sosial. "Karena tak jarang juga pelanggaran hukum yang dilakukan anak muda sering terjadi akibat ingin eksis di media sosial", ujarnya.
-
there are no comments yet